Massa Geruduk PTUN Pontianak, Tuntut Keadilan dalam Kasus Mafia Tanah

Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara sengketa tanah. Jumat (7/3/2025). Foto (Dok. RD/Faktakalbar.id)
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara sengketa tanah. Jumat (7/3/2025). Foto (Dok. RD/Faktakalbar.id)

PONTIANAK – Puluhan warga bersama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GN-PK) Kalbar menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Jumat (7/3/2025). Mereka menuntut keadilan dalam kasus sengketa tanah yang menyeret korban Eric Suseno Martio di Jalan Parit Haji Muksin II, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Massa menuding Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya sebagai “sarang mafia tanah” yang mempermainkan kepemilikan lahan masyarakat.

Aksi ini berkaitan dengan perkara nomor 32/G/KI/2024/PTUN.PTK, yang menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pengadilan bertindak adil tanpa keberpihakan.

“GNPK meminta hakim PTUN memutuskan seadil-adilnya, sehingga proses peradilan di Kalbar dapat dipercaya oleh masyarakat. Banyak kasus mafia tanah di Kalbar ini belum terselesaikan, sehingga mereka saling menggugat. BPN juga harus menerbitkan sertifikat dengan benar, jangan sampai tanah yang sudah jelas kepemilikan dan peruntukannya ditimpa lagi. Ini menimbulkan konflik dan mencoreng birokrasi BPN itu sendiri,” tegas M. Rifal.

Baca Juga: Aksi Gruduk DPRD Kota Pontianak Ke Pertamina Hasilkan Kekecewaan, Hanya Diladeni Seorang Staf

Menanggapi aksi tersebut, Ketua PTUN Pontianak, Abdullah Riziki Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dan tidak akan tunduk pada intervensi siapa pun.

“Kami pastikan, semua putusan kami sebagaimana hukum yang berlaku. Kami tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, entah itu masyarakat, pengusaha, atau lainnya. Bahkan jika ada orang kuat sekalipun di negara ini, kami jamin tidak akan pernah diintervensi. Kami putuskan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.