Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Terungkap, Tersangka Ditangkap

Gambar Ilustrasi - Lst

“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka terus dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius guna memberikan keadilan bagi korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini,” katanya(amb)