Sanggau – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial R alias A (19), warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (4/3/2025).
“Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, jumat (7/3/2025).
Melihat kejadian tersebut, suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. Sementara itu, pelapor bersama anaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau guna melaporkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut.