Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Kota Pontianak Susun Strategi Peningkatan PBB

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat menyampaikan strategi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Jumat (7/3/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat menyampaikan strategi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Jumat (7/3/2025). Foto (Dok. PRKPM/Faktakalbar.id)

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan peningkatan pendapatan daerah di tahun 2025 dengan mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap capaian penerimaan PBB tahun lalu yang hanya mencapai 36 persen dari target.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng berbagai instansi terkait serta akademisi untuk mengevaluasi kendala dalam pemungutan PBB.

“Kami akan melibatkan akademisi untuk membahas bersama-sama apa masalahnya. Ada beberapa OPD terkait juga seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum serta Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Dua Raperda Baru Dibahas! TBC Diberantas, Kawasan Tanpa Rokok Diperluas

Menurutnya, PBB merupakan kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi sebagai hak pemerintah. Namun, Pemkot juga mempertimbangkan kebijakan insentif bagi kelompok tertentu, seperti veteran atau warga yang berjasa bagi daerah.

“Kita lihat kondisi lapangan. Misalnya, ada warga yang layak diberikan diskon karena kontribusinya kepada masyarakat,” kata Edi.

Selain PBB, Pemkot juga fokus pada peningkatan pajak restoran dan pajak parkir. Wali Kota menyoroti perlunya penataan ulang sistem pengelolaan pajak parkir guna mencegah kebocoran pendapatan dan memastikan keadilan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Polisi Gerebek Dua Lokasi, Pemilik Toko Miras Ilegal di Pontianak Jadi Tersangka

“Ada tempat usaha yang tidak menyiapkan lahan parkir, tapi ingin pengunjungnya ramai. Mereka juga tidak mau membayar pajak restoran, sementara parkir pengunjungnya di badan jalan. Ini tidak adil bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan,” tegasnya.

Edi berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara optimal.