PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batulayang di Pontianak Utara. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa proyek ini mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita mendapat dana dari pemerintah pusat sebesar Rp260 miliar dengan skema reimburse. Kita bangun dulu sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika bisa selesai dalam dua tahun, maka kita siapkan dua tahun, tetapi jika tidak, maka akan dilakukan bertahap dengan maksimal lima tahun,” ujar Edi, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Aksi Gruduk DPRD Kota Pontianak Ke Pertamina Hasilkan Kekecewaan, Hanya Diladeni Seorang Staf
Sampah Diolah Menjadi Produk Bernilai Ekonomi
Revitalisasi ini bertujuan untuk mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomi. Pabrik pengolahan sampah di TPA Batulayang akan menghasilkan berbagai produk, seperti kompos atau pupuk organik, gas metana sebagai bahan bakar, serta minyak bakar. Edi berharap, produk-produk tersebut bisa menjadi sumber PAD baru bagi Kota Pontianak.
“Pemerintah Kota Pontianak akan mengelola langsung proyek ini dengan sistem konstruksi yang matang. Dengan proyek ini, kita menargetkan pengolahan hingga 95 persen dari total sampah yang ada di kota ini,” jelasnya.
Kesiapan Lahan dan Waktu Pelaksanaan
Lahan yang tersedia saat ini cukup untuk mendukung operasional pabrik pengolahan sampah. Edi berharap revitalisasi TPA Batulayang dapat dimulai tahun ini. Namun, karena belum masuk dalam anggaran tahun 2025, pembahasannya akan dilakukan lebih lanjut.
“Kita lihat apakah bisa dimulai tahun ini atau harus menunggu hingga 2026,” tambahnya.