Polisi Gerebek Dua Lokasi, Pemilik Toko Miras Ilegal di Pontianak Jadi Tersangka

Ratusan botol minuman keras berbagai merek yang berhasil disita oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam Operasi Pekat Kapuas 2025.
Ratusan botol minuman keras berbagai merek yang berhasil disita oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam Operasi Pekat Kapuas 2025. Foto (Dok. Amb/Faktkakalbar.id)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Darmawan, kepada awak wartawan di Polresta Pontianak Pada Kamis sekitar (6/3/2025)

Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif untuk memberantas peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.(amb)