Pontianak – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025, Selasa, 5 Maret 2025, pukul 23.11 WIB.
Ketiga pelaku, yakni pemilik toko berinisial DS, penanggung jawab toko JN, dan karyawan toko PS, diringkus di dua lokasi berbeda.
Salah satu lokasi adalah Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, sementara lokasi lainnya berada di Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara. Dari operasi ini, polisi menyita 331 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan DN, pemilik Toko VIP ONE SHOP, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 204 KUHPidana.