Kasus ini bermula dari video yang diunggah Riezky di TikTok sekitar seminggu lalu. Konten tersebut dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama komunitas guru dan tenaga pendidik. Merasa profesinya dihina, PGRI Kalbar melaporkan Riezky ke Polda Kalbar pada 28 Februari 2025.
PGRI menilai pernyataan Riezky tidak hanya melukai hati para guru, tetapi juga merusak citra serta kehormatan profesi pendidik di Indonesia. Saat ini, Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.(amb)