Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka tergiur dengan imbalan Rp 5 juta yang dijanjikan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke Surabaya. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa penerima barang di Surabaya karena pertemuan telah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(amb)