Remaja Tewas Dihajar Saat Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku

“Setelah kejadian tersebut, ABH menghampiri korban yang saat itu dalam keadaan jongkok. Dia memiting korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama pelaku lain yang masih dalam pencarian. Akibatnya, korban lemas dan terkapar di jalan,” tambahnya.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi yang tak terkendali.

Polisi menetapkan Lojeng sebagai tersangka, sementara ABH dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 70 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kombes Adhe.(amb)