Patris menambahkan bahwa Azam telah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selain itu, BG telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan OS masih belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kuasa hukum korban OS diharapkan kooperatif untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Azam saat ini menjabat sebagai pejabat di Kejari Landak, Kalimantan Barat. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.