“Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memulihkan integrates perusahaan serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan,” katanya.
Selain itu, Gus Rivqy menekankan pentingnya meluruskan isu simpang siur di masyarakat mengenai perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
“Publik ini marah karena ada informasi jika Pertamax yang mereka beli ternyata Ron-nya cuma 90 atau setara Pertalite. Mereka merasa tertipu dan bisa menjadi tidak percaya ke SPBU Pertamina lagi. Jadi harus diluruskan disertai dengan bukti-bukti valid,” katanya.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tujuh orang dari pihak penyelenggara negara dan empat orang dari pihak swasta. Di antara tersangka dari pihak penyelenggara negara adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Wehaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.(rfn)