PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Polda Kalbar, BIN Daerah (BINDA) Kalbar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbar, serta Pemprov Kalbar dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui sektor usaha kratom.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman atas potensi pajak dari para pengusaha kratom yang terdapat di Kalimantan Barat.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman atas potensi pajak dari pengusaha kratom yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Sampai dengan saat ini, potensi pajak yang telah dilakukan perhitungan, yaitu sebesar Rp9.527.040.668,00,” katanya, Rabu (26/2/2025).