Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.45 hingga 12.15 WIB.
“Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” terang Amirullah.
Sekda bilang, kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ia memastikan pengaturan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN supaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan,” tutupnya. (rfk/*prokopim/kominfo)