Indra mencontohkan kasus di Kabupaten Boven Digoel, di mana MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang telah dinyatakan menang oleh KPU setempat.
“Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi,” kritiknya.
Ia menekankan bahwa dampak dari putusan ini tidak hanya menyangkut pasangan calon, tetapi juga masyarakat pendukung. Meski demikian, ia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK tersebut.
“Saatnya bersatu membangun wilayah otonomi baru ini lebih maju diwarnai persaudaraan,” sarannya.
Indra mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama,” pungkasnya.(rfn)