DPR: Putusan PSU oleh MK Akibat Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengkritik keras kinerja KPU dan Bawaslu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah akibat diskualifikasi calon kepala daerah.

 

“Ini murni karena ketelodoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya,” tegas Indrajaya dalam keterangan persnya, Selasa (25/2).

 

Putusan diskualifikasi tersebut mencakup beberapa daerah, termasuk Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan secara khusus terhadap Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.

 

“Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU,” ujar Indra.

 

Legislator asal Papua Selatan ini menjelaskan bahwa peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Menurutnya, baik disengaja maupun tidak, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.