DPR Kritik Pembredelan Lagu “Bayar Bayar Bayar” Band Punk Sukatani

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan pembredelan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dibawakan oleh band punk Sukatani asal Purbalingga. Ia mendesak pemerintah memastikan tidak ada institusi negara yang mengekang kebebasan berekspresi atau melakukan pembredelan karya seni.

 

“Warga negara memiliki hak untuk berekspresi, termasuk melalui lagu. Lagu bisa menjadi media bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Jika itu dilarang, ruang untuk berpendapat menjadi terhambat,” kata Mafirion, Selasa (25/2).

 

Legislator tersebut menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi warga yang menyampaikan pendapat dan berekspresi. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

 

“Pembredelan lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar milik Sukatani dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi lagu tersebut disuarakan bukan untuk menyorot individu tertentu tapi lebih kepada kritik lembaga-lembaga publik,” terangnya.