Pemkot Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025. Aturan yang tertuang dalam lembar Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.

 

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan buka kembali pada hari kedua puasa.

 

“Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri,” ujarnya, Senin (24/2).

 

Dia menambahkan, ada beberapa jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti games station, tidak termasuk yang berada di pusat perbelanjaan, kafe dengan live music, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, karaoke, permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah dan warung internet.