PONTIANAK- Tudingan terhadap pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Pontianak oleh PT Mutiara Nasional Line terjawab.KSOP Kelas 1 Pontianak tidak menghambat terbitnya Sertifikat Keselamatan Kapal. Justru PT Mutiara Nasional Line lah sebagai pemilik Kapal MV Karunia Permai yang belum memenuhi beberapa item penting persyaratan untuk dasar diterbitkannya sertifikat yang dimaksud.
Pihak KSOP Kelas 1 Pontianak secara resmi kepada Media Fakta Grup menyatakan tidak ada menghambat operasional kapal,apalagi sampai dituding menghambat roda perekonomian Kalbar. Kapal MV sejatinya baru turun dock di Pontianak dan belum beroperasi. KSOP Kelas 1 Pontianak pun sudah menyampaikan laporan resmi kepada Dirjen di pusat.
Kapal MV Karunia Permai dgn Perusahaan PT. Mutiara Nasional Line belum diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kontruksi , Sertifikat keselamatan Perlengkapan , Sertifikat Radio dan lain-lain, dikarenakan masih ada beberapa perlengkapan yang harus dilengkapi seperti Navtex, EPIRB dan lainnya yang saat diinsfeksi, belum ada diatas kapal.