“Dalam pengungkapan ini, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menemukan sabu tersebut di dalam empat pasang sandal wedges yang digunakan keempat pelaku, di mana sandal tersebut telah dimodifikasi sehingga masing-masing berisi sabu dengan berat bruto 516,10 gram, 490,49 gram, 497,52 gram, dan 507,65 gram, dengan total keseluruhan mencapai 2.011,76 gram,” jelas Wakapolres di hadapan awak media, Jumat (21/2/2025)
“Jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut ke Surabaya, masing-masing pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dihancurkan dan dibuang.(amb)