Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Sandal Wedges Gagal, Empat IRT Ditangkap

FAKTA GRUP –Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.011,76 gram yang berasal dari jaringan lintas provinsi. Pemusnahan ini berlangsung di Aula Mapolres Kubu Raya pada Jumat (21/2) pagi, dengan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, serta pihak Bandara Supadio Pontianak.

Barang bukti yang ditaksir bernilai Rp1,6 miliar itu diamankan dari empat wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yakni EM (24), EN (47), SU (38), dan NW (46), warga Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Keempatnya ditangkap oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu (1/2) pukul 06.30 WIB.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berasal dari kelompok berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu Surabaya. Mereka juga sengaja menggunakan maskapai dan jadwal penerbangan yang berbeda untuk menghindari pengawasan petugas.