Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi 4 Pengedar Sabu 20 Kg, Dua Warga Malaysia Terlibat

Ia menjelaskan bahwa keempat terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia. Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram itu, mereka berhasil ditangkap oleh anggota tim TNI AD pada Senin, 3 Juni 2024.

“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Dan diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran narkotika khususnya di Kab. Bengkayang,” tutup Jaksa Penuntut Umum.(amb)