PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu (19/2/2025).
KBO Satresnarkoba Polres Bengkayang, Ipda Maulana menyampaikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh tersangka U (57) yang ditangkap pada 28 Januari 2024.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.