Selain IW, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi solar, selang tembak dan selang spiral, mesin diesel 30 PK, drum belah, peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“IW diketahui menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel dan berbagai peralatan pertambangan. Selain tidak memiliki izin resmi, IW juga tidak memperlihatkan keselamatan pekerja yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa,” jelasnya.
IW dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 Miliar. (mro)