Reklamasi dan Perlindungan Pascatambang
Pasal 100 Ayat 2 menegaskan bahwa dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pascatambang, Menteri harus melibatkan pemerintah daerah.
Pasal 108 memperkuat program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menekankan pada:
Pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan pertambangan.
Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Pasal 169A menetapkan kewajiban audit lingkungan bagi perusahaan tambang guna memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Pasal 171B menyatakan bahwa IUP yang tumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan dievaluasi dan dicabut jika perlu.
Pasal 174A menegaskan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi UU Minerba yang baru ini.
Revisi UU ini diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat. Dengan adanya kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, pemerintah berharap ketahanan energi nasional dapat lebih terjaga.
Selain itu, dengan peningkatan peran masyarakat lokal dalam aktivitas pertambangan, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat industri tambang dapat lebih merata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun, beberapa pihak menyoroti dampak regulasi yang lebih ketat terhadap pelaku usaha tambang, terutama terkait audit lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang.(*ro)