Heboh Rekaman Usang Diviralkan Lagi, Di Singkawang: Murid SD Didenda Rp30 Ribu karena Nonton Cap Go Meh

Murid SD di Singkawang Didenda Rp30 Ribu karena Menonton Cap Go Meh, Publik Soroti Sikap Intoleransi di Sekolah. Foto: (Dok. Kolase/Lst)

SINGKAWANG– Sebuah kejadian di SDN 43 Sagatani, Singkawang Selatan, menuai kontroversi setelah seorang murid dikenakan denda Rp30.000 oleh guru agama bernama Rusnani karena menonton perayaan Cap Go Meh (CGM). Insiden ini memicu perbincangan luas, terutama terkait praktik intoleransi di sekolah.

Ini sebenarnya rekaman usang, beberapa tahun lalu yang kembali Diviralkan seorang heboh pesta Cap Go Meh.

Didalam rekaman usang itu menyebutkan bahwa murid-murid yang menghadiri perayaan Cap Go Meh didenda oleh guru mereka sebagai bentuk sanksi. Beredarnya kembali rekaman usang kasus viral di Singkawang beberapa tahun lalu disayangkan banyak pihak.

 

Dalam video yang diterima oleh tim Faktakalbar.id, Selasa (18/2) seorang murid ditanya dengan polos: