Namun demikian, Yandri memastikan akan memperjuangkan agar hak pendamping desa tetap terpenuhi hingga akhir tahun. “Pendamping bisa digaji 10 bulan, tapi insya Allah 12 bulan tetap aman. Kami akan perjuangkan agar tetap lengkap,” kata Yandri.
Meski banyak mengalami penghematan, ada dua pos anggaran yang tidak terdampak pemangkasan ini. Pertama, alokasi untuk gaji pegawai sebesar Rp251 miliar. Kedua, hibah dari Bank Dunia senilai Rp18,6 miliar untuk program Investing in Nutrition and Early Years (INEY).
Sementara itu, selain pemangkasan honor pendamping desa, anggaran perjalanan dinas juga mengalami pengurangan sebesar Rp64,3 miliar, dan anggaran bantuan pemerintah dikurangi Rp23,8 miliar.
Pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Namun, pengurangan anggaran ini menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan desa yang mengandalkan honor dari pemerintah.