Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, aksi pencurian ini telah berlangsung sejak tahun 2022, dengan setiap kali operasi diperkirakan mencuri sekitar 30 ton Avtur.
Dalam operasi tersebut, Tim F1QR berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial AR/T (47 tahun), I (31 tahun), dan H (43 tahun). Sementara itu, satu tersangka utama berinisial J (50 tahun) masih dalam pencarian.
Barang bukti berupa tanki plastik dan drum plastik telah diamankan dan diserahkan ke Mako Lantamal I Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk implementasi kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI, Muhammad Ali, yang menegaskan bahwa seluruh jajaran TNI AL harus meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons informasi serta menindak tegas segala bentuk tindakan ilegal di wilayah perairan Nusantara.
TNI AL berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.