Polres Ketapang Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nanga Tayap

“Arahan untuk melakukan himbauan dan penertiban terkait pertambangan emas tanpa izin sudah tegas disampaikan Bapak Kapolres Ketapang kepada jajaran. Kamipun menindaklanjuti dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar AKP Adi.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Ketapang bersama Polsek Nanga Tayap secara masif terus melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada pekerja tambang emas tanpa izin (PETI). Selain melalui edukasi dan himbauan, langkah penindakan berupa penyitaan alat-alat tambang ilegal juga telah dilakukan.

AKP Adi menegaskan agar masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal segera menghentikan perbuatannya. Jika tetap melanggar, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak secara hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap bentuk aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Tutupnya.(amb)