FAKTA GRUP –Jajaran Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Kunjungan yang melibatkan petugas gabungan dari Polsek Nanga Tayap, Babinsa Koramil Nanga Tayap, masyarakat, serta Pemerintahan Desa Pangkalan Teluk ini bertujuan untuk melakukan pengecekan, memberikan himbauan terkait larangan aktivitas tambang ilegal, serta melakukan penertiban. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/02/2025) pukul 09.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah pekerja masih melakukan penggalian dengan alat manual dan beberapa mesin berbahan bakar solar. Menindaklanjuti temuan ini, Polsek Nanga Tayap segera mendata para pekerja serta memberikan himbauan agar menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Setelah diberikan penjelasan terkait larangan tersebut, para pekerja diminta kembali ke desa. Sementara itu, mesin-mesin solar yang ditinggalkan diamankan untuk dimusnahkan.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam menekan aktivitas pertambangan liar, khususnya di Kecamatan Nanga Tayap.