Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding terhadap sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini, yakni:
• Helena Lim
• Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021)
• Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018)
• Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017)
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi tambang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Dengan diperberatnya hukuman Harvey Moeis, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, terutama di sektor pertambangan dan sumber daya alam.