JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2025). Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis dengan subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis, dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey yang terkait dengan perkara dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.