Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Dinas di Nanga Tayap

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sepeda motor merek Honda yang diduga hasil curian. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

RS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.(amb)