Pontianak- Pembelian aplikasi e-guru yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas diduga tidak dapat berfungsi lagi dan berpotensi menjadi masalah hukum.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat diketahui mulai memanggil pejabat terkait di Disdikbud Kabupaten Sambas mengenai masalah ini. Tim media faktakalbar.id mencoba mencari informasi mengenai kelanjutan masalah ini setelah dipanggil Polda Kalbar dengan menghubungi Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sambas, Arsyad, melalui pesan whatsapp namun tidak menjawab.
Tim faktakalbar.id juga mencoba mencari informasi dengan mengirim pesan whatsapp kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bayu Suseno, namun sama tidak ada jawaban atau balasan yang diterima.