FAKTA GRUP –Polres Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh mengamankan sdr JR alias R di salah satu hotel di Nanga Pinoh untuk diamankan di rutan Polres Melawi, minggu (9/2).
Kasat Reskrim, AKP Ambril, membenarkan telah mengamankan seseorang yang dilaporkan oleh sdr JK yang merupakan orang tua korban.
“Telah kami amankan dan melakukan langkah penyidikan terhadap seorang pria JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Perempuan berinisial EGA alias KSH (16 tahun O bulan 16 hari),” ujar AKP Ambril.