Pemerintah Akan Batasi Usia Anak untuk Membuat Akun Media Sosial

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia.

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan rencana pemerintah untuk mengatur batasan usia bagi anak-anak dalam membuat akun media sosial. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

“Kami sedang mempersiapkan aturan yang mencakup pembatasan usia untuk pembuatan akun digital,” ujar Meutya di kantornya, Kamis (6/2).

Meski demikian, pembatasan usia ini belum masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dibahas. Meutya menyebut aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan konsultasi dengan Presiden.

“Presiden meminta agar pembatasan usia dimasukkan dalam RPP, dengan maksimal penambahan 15 persen pasal,” ungkapnya.