Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan

Selain kedua tersangka, penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Ketapang tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. “Kami pastikan untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(amb)