Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan

FAKTA GRUP –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Polda Kalbar, menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Penyerahan dilakukan pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar pada tahun 2023, sementara YR adalah mantan bendahara desa pada periode yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kas desa tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp440 juta. Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 30 Januari 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025) pukul 16.00 WIB.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id