“Rokok yang ditemukan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Nilai semua barang yang kami dapatkan adala Rp13,160 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,280 Miliar,” ucapnya.
Kasus ketiga merupakan penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia dengan modus operandi perusahaan menjual Smart TV, Digital TV, washing mesin, Setrika Listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lainnya tanpa sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Terdapat 2.406 barang elekronik yang disita dalam pengungkapan kasus.
“Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang adalah Rp18.088.400.000,00 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000,00,” katanya.
Kemudian, kasus keempat merupakan penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, dan Ford oleh PT Sumber Abadi yang berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun clutch, dan thermostat. Barang-barang tersebut bernilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 Miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem dengan berbagai merk, 3 mesin potong, 4 mesin cetak, 1 mesin lem press, dan lain-lain,” tuturnya. (mro)