JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap 4 kasus impor ilegal selama periode 3 bulan terakhir dengan daerah penindakan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000,00 dan total nilai kerugian negara mencapai RP64.257.680.000,00,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Kasus pertama merupakan penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Ringgindo Samudra dengan RH selaku Dirut perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Nilai barangnya sendiri sebesar RP16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkapnya.
Kasus kedua merupakan penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Kegiatan ini dilakukan dengan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 atau 12 batang ditempelkan pada isi 20 batang.