Dari laporan korban, NK dan MF tidak menyetorkan uang penjualan sebesar Rp 17 juta serta membawa kabur beberapa unit handphone. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 150 juta. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Ketapang beserta barang bukti beberapa handphone yang berhasil disita petugas.
“Dari pengakuannya, kedua pelaku mengatakan bahwa uang hasil perbuatan pidana tersebut digunakan untuk trading dan kebutuhan pribadi mereka. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda,” tambah AKP Ryan.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id