Emilya Said dan Herwansyah diduga memberikan suap kepada AKBP Bambang Kayun untuk memengaruhi proses penyidikan dan mengurus surat perlindungan hukum terhadap mereka. Uang tersebut diberikan melalui perantara Mukaffi Jemi Naratama (MJN), yang bertindak atas suruhan kedua tersangka.
AKBP Bambang Kayun akhirnya ditangkap dan divonis 8 tahun penjara, namun MJN belum ditetapkan sebagai tersangka. Uang suap itu diduga digunakan untuk mengondisikan penyidikan terkait pemalsuan akta notaris yang menghilangkan nama Dewi Ariati dan tiga anaknya sebagai pemegang saham di PT ACM.
Thomson Gultom menegaskan bahwa KPK perlu segera bergerak menangkap kedua tersangka untuk membuktikan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut kegagalan Bareskrim Polri sebagai pelajaran penting bagi KPK untuk menunjukkan kapasitasnya dalam menindak koruptor besar.
“Ini bukan hanya soal menangkap, tapi juga membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi catatan kegagalan lainnya,” tegasnya.
Dengan nilai suap yang sangat besar dan melibatkan nama-nama berpengaruh, kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat kini menunggu apakah KPK mampu menjawab tantangan ini atau kembali menghadapi jalan terjal seperti sebelumnya.