JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menangkap Emilya Said dan Herwansyah, dua tersangka pemberi suap senilai Rp57,1 miliar kepada AKBP Bambang Kayun Bagus Pandji Sugiharto, yang saat ini telah divonis 8 tahun penjara. Desakan ini datang dari DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, yang mengkritik kegagalan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam menangkap kedua tersangka sejak 2021.
“Kita berharap KPK segera menangkap Emilya Said dan Herwansyah. Ini jadi ujian keberanian KPK, apakah mereka mampu?” ujar Thomson Gultom kepada media, Minggu (26/1/2025).
Ia menyoroti fakta bahwa selama empat tahun, Bareskrim Polri tidak mampu membawa kedua tersangka ke meja hijau.
Emilya Said dan Herwansyah telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021 atas laporan Dewi Ariati terkait kasus pemalsuan akta notaris hasil RUPS PT Aria Citra Mulia (ACM). Perusahaan ini diketahui memiliki aset senilai Rp3 triliun dan bergerak di bidang galangan kapal serta migas. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/120/II/2016/Bareskrim.
Menurut Thomson Gultom, ketidakmampuan Bareskrim Polri dalam menangkap kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar. “Apakah ada sesuatu yang menghambat penangkapan ini? Atau ada faktor lain di balik layar?” tanyanya.