Modus Pura-Pura beli, Pencuri Kalung Emas di Singkawang Barat Dibekuk Polisi

AKP Deddi Sitepu menegaskan, “Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kalung emas hasil curian.”

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Selain itu, polisi telah memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan menggelar perkara awal. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.(amb)