Johanis juga menepis laporan media terkait kerugian negara akibat dugaan pencurian emas sebesar 774 kg dan perak sebanyak 937 kg. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil estimasi volume tambang dari pengukuran terowongan menggunakan alat pemindai, bukan hasil penambangan ilegal.
Berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan bahwa Yu Hao tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, sehingga dibebaskan dari semua tuntutan.
Johanis menegaskan, PT Sultan Rafli Mandiri akan terus menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjaga operasional tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan keputusan ini, kami berharap klarifikasi dapat mengakhiri spekulasi publik dan memberikan keadilan bagi semua pihak terkait,” tutupnya.