Pengadilan Tinggi Pontianak Jelaskan Alasan Pembebasan WN China dalam Kasus Tambang Emas

Juru bicara Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr Johanis Hehamony Foto: Dok/Pengadilan Tinggi Pontianak

PONTIANAK – Publik sempat dihebohkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara (WN) China, Yu Hao, dari dakwaan kasus tambang emas. PT Pontianak, melalui juru bicaranya Dr. Johanis Hehamony, menjelaskan secara rinci alasan di balik putusan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (20/1/2025).

Yu Hao merupakan tenaga kerja asing yang bekerja sebagai maintenance reliability specialist di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebuah perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Dusun Pemuatan Batu, Ketapang. Johanis menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti adanya aktivitas penambangan ilegal dalam periode yang didakwakan.

Alasan Putusan Pembebasan Yu Hao

Dr. Johanis memaparkan poin utama yang menjadi dasar pembebasan Yu Hao, antara lain:
1. Tidak Ada Aktivitas Penambangan: Majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tambang dalam periode Februari hingga Mei 2024 seperti yang didakwakan.
2. Perawatan Terowongan: Aktivitas yang dilakukan oleh Yu Hao sebatas perawatan dinding terowongan bawah tanah untuk memastikan keamanan struktur.
3. Persengketaan Wilayah Tambang: Sebelumnya, terdapat sengketa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) antara PT Sultan Rafli Mandiri dan PT Bukit Belawan Tujuh, yang telah diputuskan oleh sejumlah pengadilan.
4. Bukti Tak Terbukti: Tidak ada barang bukti berupa emas atau aktivitas penambangan yang ditemukan saat pemeriksaan oleh aparat.
5. Kasus Lain Telah Ditolak Pengadilan: PT Bukit Belawan Tujuh telah beberapa kali mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap PT Sultan Rafli Mandiri, namun gugatan tersebut tidak terbukti.
6. Penyerobotan Tambang oleh Pihak Lain: Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penambangan ilegal pada periode Agustus hingga November 2023 justru dilakukan oleh pihak lain yang menyerobot tambang milik PT Sultan Rafli Mandiri.