Gubernur Kalbar Terpilih, Ria Norsan Siap Ikut Retret Presiden Prabowo

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 mendatang.

 

Keputusan ini berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada 22 Januari 2025.

 

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh,sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.(rfk/*r)