Presiden Prabowo Pangkas Belanja Pemerintah Rp306 Triliun, Fokus Efisiensi dan Layanan Publik

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, membahas efisiensi belanja negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DOK/Sekretariat Kabinet

Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, seminar, dan publikasi. Selain itu, perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50%, sementara belanja honorarium harus dibatasi sesuai standar regional.

“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik yang terukur, bukan sekadar pemerataan anggaran antar perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya,” tulis Presiden dalam Inpres tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan secara efektif dan efisien, dengan fokus pada pelayanan publik dan program prioritas nasional. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga pengelolaan keuangan negara yang sehat di tengah tantangan ekonomi global.

Inpres No 1/2025 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menjalankan anggaran dengan akuntabilitas tinggi, demi kepentingan rakyat Indonesia.