JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemangkasan belanja pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Langkah ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
Pemangkasan tersebut meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun. Efisiensi ini mencakup berbagai belanja operasional dan non-operasional, seperti pemeliharaan, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari pemotongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diberi tugas khusus untuk menetapkan besaran efisiensi masing-masing K/L, mengatur alokasi TKD, serta merevisi anggaran melalui pemblokiran anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditugaskan untuk memastikan kepala daerah melaksanakan efisiensi belanja APBD sesuai arahan Inpres. Tito juga diminta untuk memanfaatkan hasil efisiensi ini guna mendukung program-program prioritas pemerintah.