Prabowo Perintahkan Pemangkasan APBD

Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (22/01/2025). Foto: DOK/Sekretariat Kabinet

Instruksi ini merupakan bagian dari langkah efisiensi besar-besaran yang diambil pemerintah pusat. Dalam diktum kedua Inpres, Prabowo menyebutkan total anggaran yang dipangkas mencapai Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD).

Arahan khusus juga disampaikan kepada kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium, baik dari segi jumlah tim maupun besaran honorarium, sesuai standar harga satuan regional. Selain itu, pemberian hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, juga diharuskan lebih selektif.

Instruksi ini berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan. Presiden berharap langkah efisiensi ini dapat memperkuat pengelolaan keuangan negara di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

Dengan efisiensi ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat fokus pada penggunaan anggaran yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.